Pengertian Saham Menurut Para Ahli
Pengertian Saham
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pengertian saham menurut undang-undang adalah saham adalah penyertaan modal dalam suatu perseroan terbatas Dengan mendasarkan pada definisi-definisi tersebut, maka saham dalam Pedoman ini adalah penyertaan modal pada suatu perseroan
terbatas.
2. Fahmi (2012:81)
Menjelaskan bahwa saham adalah kertas yang mencamtumkan nilai nominal, nama perusahaan dan juga diikuti dengan hak dan kewajiban yang sudah dijelaskan pada setiap pemilik saham.
3. Paulus Situmorang
Menganggap saham sebagai tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan dengan manfaat bisa mendapatkan suatu dividen
4. Sapto (2006)
Mengungkapkan bahwa saham adalah surat berharga yang merupakan instrumen kepemilikan individu atau institusi dalam perusahaan. Sedangkan, menurut istilah umumnya, saham adalah suatu bukti penyertaan modal dalam kepemilikan saham perusahaan.
5. Mohamad Samsul (2015:59)
Menurutnya saham merupakan tanda bukti kepemilikan perusahaan.
6. Sri Hermuningsih
Berpendapat bahwa saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam perusahaan.
7. Eduardo Tandelilin (2010:81)
Menyatakan bahwa saham adalah surat bukti kepemilikan atas aset perusahaan yang menerbitkan saham.
8. Husnan Suad (2008:29)
Arti saham merupakan secarik ketas yang menunjukkan hak pemodal untuk memperoleh bagian dari proses atau kekayaan organisasi yang menerbitkan perusahaan tersebut dan berbagai kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya.
9. Bernstein
Saham adalah selembar kertas yang menyatakan kepemilikan dari sebagian perusahaan.
10. Darmadji dan Fakhruddin (2011:6)
Definisi saham adalah tanda kepemilikan atau penyertaan individu atau badan usaha dalam suatu perusahaan. Saham mempunyai wujud selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Komentar
Posting Komentar